Hmm, Summarecon Agung Diduga Hamburkan Duit agar Perizinan Mulus
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Yogyakarta Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.
Sekitar 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) yang mengatasnamakan PT JOP.
Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022. (tan/jpnn)