Hmmm, Inilah Modus Driver Taksi Online Raup Uang Tanpa Kerja
jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya makin serius menggarap kejahatan berbasis siber. Hal itu ditunjukkan dengan pembentukan Tim Cyber Crime.
Selama sepuluh hari bekerja, tim itu cukup moncer karena berhasil meringkus tiga pelanggar hukum yang mengunakan media sosial atau aplikasi untuk melakukan kejahatan. Salah satunya adalah driver taksi online yang memanipulasi order penumpang fiktif.
Tim Cyber Crime Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tiga pelaku manipulasi order fiktif taksi online, yakni Liem Andrew Agata (32) warga Jalan Sutorejo Prima Utara 1/3 Surabaya, Mauriciano Victorius Limanjaya (35) warga Jalan Wijaya Kusuma Nomor 42 Genteng, serta Liem Chandra (37) warga asal Mangga Besar VIII/24 Tangki Jakarta Barat.
Ketiganya merupakan driver taksi online yang mencari penumpang di Surabaya. Mereka ditangkap Tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya lantaran melakukan order fiktif.
Modus yang digunakan pelaku adalah seolah-olah mendapatkan penumpang dari aplikasi yang disediakan perusahaan taksi online. Padahal, mereka sebenarnya tidak mendapatkan order dari penumpang asli.
Ternyata mereka memanipulasi order dengan menggunakan ponsel sendiri. "Tersangka ini menggunakan aplikasi tambahan sendiri, yang itu ilegal untuk menjebol aplikasi milik perusahaan. Aplikasi inilah yang digunakan untuk membuat order fiktif tersebut," ungkap salah satu Tim Cyber Crime.
Dengan aplikasi tambahan itu, ketiga tersangka bisa tiduran di rumah, namun seolah-olah beroperasi. Jika aksi ketiga tersangka tak ketahuan, maka mereka bisa mengklaim order fiktif tersebut kepada pihak perusahaan.
Dengan demikian mereka tetap mendapatkan bayaran. "Kelakuan tersangka ini merugikan perusahaan belasan juta," imbuh sumber tersebut.