Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hmmm... Pengacara Saipul Jamil dan Samsul Cuma Divonis Sebegini Loh

Senin, 21 November 2016 – 14:43 WIB
Hmmm... Pengacara Saipul Jamil dan Samsul Cuma Divonis Sebegini Loh - JPNN.COM
Istri Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis bersalah menyuap Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi. Foto: boy/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Dua penyuap Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah divonis bersalah. 

Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Rohadi Rp 250 untuk pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil. 

Selain itu, keduanya juga dinyatakan bersalah memberi suap Rp 50 juta untuk penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil di PN Jakut. 

Atas perbuatannya, Bertha yang merupakan pengacara Saipul Jamil divonis penjara 2 tahun 6 Bulan. Istri Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Karel Tuppu itu juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan Samsul divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan bui. 

Keduanya bersama-sama pengacara Saipul, Kasman Sangaji (disidang terpisah) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Bertanatalia dua tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Samsul Hidayatullah dua tahun penjara denda Rp 50 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Baslian Sinaga membacakan amar putusan Bertha dan Samsul di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).

Menurut majelis, Bertha dan Samsul terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

JAKARTA - Dua penyuap Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah divonis bersalah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close