Hmmm... Pengacara Saipul Jamil dan Samsul Cuma Divonis Sebegini Loh
Selain itu juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.
Majelis juga menolak pengajuan justice collaborato Bertha. Selain karena jaksa tidak mengajukan JC sebagai Bertha, majelis juga memandang peran terdakwa sangat besar dalam penyuapan.
Namun, majelis mengapresiasi sikap Bertha yang sudah mengakui perbuatan.
Atas vonis ini, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bertha tiga tahun enam bulan penjada denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Samsul dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)