Hmmm, Ternyata Ini yang Ingin Didalami KPK dari Andi Arief
Pada 12 Januari lalu, Abdul Gafur ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara. (tan/jpnn)