Hmmm... TNI AU Beli Helikopter, Negara Rugi Rp 220 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 milik TNI Angkatan Udara ternyata memang sarat kejanggalan. Mabes TNI bahkan menemukan adanya kongkalikong dalam pembelian AW 101 sehingga negara dirugikan hingga sekitar Rp 220 miliar.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguak kasus itu. Gatot menuturkan, tim investigasi yang dipimpin langsung Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto telah bekerja sejak Februari lalu dan menemukan adanya kejanggalan dalam pembelian AW 101.
“Bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan Kepolisian RI, BPK RI, khususnya PPATK dan KPK. Tiga bulan intensif," ujar Gatot saat menggelar konferensi pers di KPK, Jumat (26/5).
Selanjutnya, Pusat Polisi Militer (POM) TNI juga melakukan penyelidikan. Hasilnya, adanya kerugian negara dalam pembelian AW 101 senilai Rp 738 miliar.
Dengan asumsi nilai tukar USD setara Rp 13.000, kerugiannya mencapai Rp 220 miliar. “Mark up Rp 220 miliar," ujar Gatot.
POM TNI pun telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya enam orang dari militer dan tujuh orang dari sipil.
Puspom TNI juga telah menyita barang bukti. "Barbuk uang yang diamankan, disita pemblokiran rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 136 miliar," tutur Gatot.
Lebih lanjut Gatot mengatakan, Puspom TNI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka berasal dari TNI.