Hmmm... TNI AU Beli Helikopter, Negara Rugi Rp 220 Miliar
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:52 WIB
Ketiga tersangka itu adalah Marsekal Pertama FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Letkol BW selaku pemegang kas, serta SS selaku staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. "Masih sangat-sangat mungkin ada tersangka lain," tegasnya.
Karenanya dia mengimbau personel TNI yang terlibat dalam kasus ini bersifat kooperatif, jujur dan bertanggung jawab. "Sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dituntaskan cepat dan profesional," pungkas Gatot.(dna/JPG)