HMS Center: Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Harus Berjalan Pararel
“Agar berjalan efektif, saya kira, butuh kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan amanat pasal 49 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatam penanganan Coronavirus Desease 2019 (COVID-19).
Lebih lanjut, Hardjuno berharap agar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus memperkuat lagi koordinasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi di masyarakat. Selain Pemerintah harus bersikap tegas dalam penegakan aturan protokol kesehatan.
“Aparat pemerintah juga harus memberikan contoh dengan melakukan protokol kesehatan dalam aktivitas mereka sehari-hari,” sarannya.
Lebih lanjut, dia menegaskan masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengendalian covid-19.
Oleh karena itu, sosialisasi perang terhadap Covid-19 ini harus dilakukan secara masif menjadi gerakan di Indonesia, bukan hanya slogan dan imbauan.
“Pandemi Covid 19 memang menjadi permasalahan kompleks, tidak hanya kesehatan tetapi juga sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, saya kira, butuh kebijakan extra ordinary,” pungkasnya.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: