HNW Apresiasi Upaya Mahasiswa Gaungkan Anti Kekerasan di Perguruan Tinggi Kedinasan
Ihza mengungkapkan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan aksi kekerasan tersebut di masa depan, FMKI mengusulkan perlunya dibuat regulasi yang tegas.
Regulasi tersebut berisi tentang kekerasan secara general, baik fisik, non-fisik, dan seksual di lingkup perguruan tinggi kedinasan.
“Untuk kekerasan seksual sudah ada regulasinya. Nah yang belum ada regulasinya untuk kekerasan fisik dan nonfisik,” sebutnya.
Merespons kegelisahan mahasiswa tersebut, HNW menyampaikan telah disepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum, seperti yang diamanahkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
"Jadi, segala permasalahan memang harus ada regulasinya sehingga penyelesaiannya kemudian menghadirkan keadilan dan rujukan yang bisa dipakai oleh semuanya," kata politikus senior PKS itu.
HNW juga mendukung dan menyetujui pendapat mahasiswa soal perlunya regulasi kekerasan yang diperluas, bukan saja hanya seksual, tapi kekerasan fisik dan non-fisik.
“Saya setuju harus ada perluasan regulasinya untuk itu,” tegasnya.
Anggota Komisi VIII DPR juga mengupas tentang FMKI sebagai organisasi kemahasiswaan.