HNW Beber Daftar Ormas Tolak RUU HIP, Ada FPI dan Anshor
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak DPR mencabut RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila) dari program legislasi nasional (prolegnas).
Desakan tersebut disampaikan Hidayat melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/7), menanggapi aspirasi banyak pihak untuk menghentikan kegaduhan politik di tengah semakin mengkhawatirkannya pandemik Corona (COVID-19) di Indonesia.
Apalagi, menurut sosok yang akrab disapa HNW itu, sejak beberapa hari terakhir Indonesia sudah menjadi negara dengan jumlah korban terbanyak se-ASEAN.
Bahkan, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa persentase kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah yang tertinggi se-Dunia.
Dalam kerawanan COVID-19 yang mengkhawatirkan, kata HNW, RUU HIP malah menghadirkan polemik dan memancing demonstrasi di mana-mana.
Karena di dalam RUU HIP, jelas dia, terkandung banyak konten yang kontroversial, dan malah bisa men-downgrade Pancasila sebagai dasar negara, mengaburkan Pancasila yang disepakati oleh PPKI dan termaktub dalam Pembukaan UUD 45 dengan memunculkan Trisila dan Ekasila, serta mengaburkan sila Ketuhanan YME menjadi Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan.
Menurut HNW, penolakan terhadap RUU HIP merupakan bukti kesadaran publik akan masalah-masalah mendasar yang timbul akibat RUU HIP, bukan semata karena persoalan TAP MPRS no XXV/1966 yang tidak masuk ke dalam konsideran atau juga ketentuan soal Trisila dan Ekasila.
Buktinya, kata politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pihak-pihak yang menolak RUU HIP semakin meluas, baik yang menuntut agar RUU HIP ini dihentikan atau ditolak, bahkan dicabut dari prolegnas.