Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPP Minta RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas

Kamis, 26 November 2020 – 17:11 WIB
PPP Minta RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) Arsul Sani meminta Badan Legislasi DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Prolegnas lima tahunan maupun prioritas 2021.

"Menyikapi pembicaraan tingkat pertama antara Baleg DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM (Yasonna Laoly), RUU Haluan Ideologi Pancasila harus dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021," kata Arsul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/11).

Wakil ketua MPR itu menyebutkan, setidaknya ada dua alasan kenapa RUU HIP harus dikeluarkan dari Prolegnas. Pertama, pemerintah pada tiga masa sidang lalu merespons RUU tersebut dengan mengubah substansinya menjadi RUU kelembagaan saja, yakni RUU BPIP.

Menurut Arsul, respons ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Karena substansinya telah berubah, PPP menilai sudah tidak relevan lagi memasukkan RUU HIP itu ke dalam Prolegnas.

Alasan kedua, secara substansi atau materiil, RUU HIP ini ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat. Sehingga, syarat diterima sosiologis dan filosofis yang seyogianya ada pada sebuah UU menjadi tidak terpenuhi oleh RUU HIP.

"PPP mencatat tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP," jelas anggota Komisi III DPR ini.

Karena itu, Arsul menyatakan bahwa PPP meminta DPR dan pemerintah tidak meneruskan pencantuman RUU HIP dalam Prolegnas. Namun, partainya menghormati hak fraksi mana pun atau pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP.

"Ini pun seyogianya disosialisasikan dan dibuka dulu ruang konsultasi publiknya," pungkas Arsul.(boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Arsul menegaskan secara subtansi atau materiel, RUU HIP ini ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News