Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Dorong Jaksa Ajukan Banding atas Putusan terhadap Herry Wirawan

Rabu, 16 Februari 2022 – 18:10 WIB
HNW Dorong Jaksa Ajukan Banding atas Putusan terhadap Herry Wirawan - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap jaksa mengajukan banding atas putusan yang diterima Herry Wirawan, narapidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, sesuai dengan tuntutan yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual, apalagi yang berlaku terhadap anak-anak. Foto: Humas MPR RI

Kalau merujuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab dan layak disanksi hukum maksimal hingga hukuman mati dengan pemberatann.

Kejahatan yang dilakukan Herry berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021. Bahkan, kejahatannya berdampak serius kepada para korban karena sembilan di antaranya melahirkan.

“Putusan hakim dengan hukuman seumur hidup dengan alasan keadilan bagi korban malah tidak bisa memenuhi keadilan untuk para korban sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Vonis seumur hidup yang tidak diperberat dengan kebiri dan penyitaan harta sebagai kepedulian terhadap para korban, kata HNW, tidak memenuhi keadilan publik.

Putusan tersebut juga tidak memperlihatkan keberpihakan kepada korban serta keseriusan dalam pemberantasan kejahatan seksual.

“Padahal, baik hukuman mati, hukuman kebiri, hingga penyitaan harta adalah legal dan sangat dimungkinkan oleh UU yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Menurut HNW, DPR dan pemerintah bekerja keras untuk menghentikan kekerasan dan kejahatan seksual.

Antara lain, memberlakukan UU Perlindungan Anak dengan berbagai perubahannya, mencantumkan ketentuan hukuman mati, dan pemberatan hukuman dengan kebiri kepada predator seksual terhadap anak.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis yang diterima Herry Wirawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News