HNW Dorong Jaksa Ajukan Banding atas Putusan terhadap Herry Wirawan
Kalau merujuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab dan layak disanksi hukum maksimal hingga hukuman mati dengan pemberatann.
Kejahatan yang dilakukan Herry berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021. Bahkan, kejahatannya berdampak serius kepada para korban karena sembilan di antaranya melahirkan.
“Putusan hakim dengan hukuman seumur hidup dengan alasan keadilan bagi korban malah tidak bisa memenuhi keadilan untuk para korban sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Vonis seumur hidup yang tidak diperberat dengan kebiri dan penyitaan harta sebagai kepedulian terhadap para korban, kata HNW, tidak memenuhi keadilan publik.
Putusan tersebut juga tidak memperlihatkan keberpihakan kepada korban serta keseriusan dalam pemberantasan kejahatan seksual.
“Padahal, baik hukuman mati, hukuman kebiri, hingga penyitaan harta adalah legal dan sangat dimungkinkan oleh UU yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Menurut HNW, DPR dan pemerintah bekerja keras untuk menghentikan kekerasan dan kejahatan seksual.
Antara lain, memberlakukan UU Perlindungan Anak dengan berbagai perubahannya, mencantumkan ketentuan hukuman mati, dan pemberatan hukuman dengan kebiri kepada predator seksual terhadap anak.