HNW Dorong Jaksa Ajukan Banding atas Putusan terhadap Herry Wirawan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA menyoroti vonis yang diterima Herry Wirawan, narapidana kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap 13 santriwati di bawah umur.
Hidayat menyesalkan putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan ini karena hanya dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pemberatan dengan dikebiri.
Selain itu, tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.
Itu semua juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa, yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, juga menyesalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim itu.
Padahal, vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak.
Karena itu, HNW berharap jaksa mengajukan banding sesuai dengan tuntutan-tuntutannya yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual, apalagi yang berlaku terhadap anak-anak.
“Di tengah maraknya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak dan keseriusan pemerintah serta DPR mengundangkan RUU TPKS, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa,'' ujar HNW.