Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Dorong Jaksa Ajukan Banding atas Putusan terhadap Herry Wirawan

Rabu, 16 Februari 2022 – 18:10 WIB
HNW Dorong Jaksa Ajukan Banding atas Putusan terhadap Herry Wirawan - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap jaksa mengajukan banding atas putusan yang diterima Herry Wirawan, narapidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, sesuai dengan tuntutan yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual, apalagi yang berlaku terhadap anak-anak. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA menyoroti vonis yang diterima Herry Wirawan, narapidana kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap 13 santriwati di bawah umur.

Hidayat menyesalkan putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan ini karena hanya dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pemberatan dengan dikebiri.

Selain itu, tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

Itu semua juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa, yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, juga menyesalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim itu.

Padahal, vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak.

Karena itu, HNW berharap jaksa mengajukan banding sesuai dengan tuntutan-tuntutannya yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual, apalagi yang berlaku terhadap anak-anak. 

“Di tengah maraknya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak dan keseriusan pemerintah serta DPR mengundangkan RUU TPKS, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa,'' ujar HNW.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis yang diterima Herry Wirawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News