HNW Dorong PBB Realisasikan Hari Melawan Islamofobia
Peraturan mengenai antisemitisme tersebut sudah sejak lama ada di beberapa negara. Misalnya, AS, Jerman, Prancis, Belanda, dan terbaru kembali dikuatkan di Ukraina.
Dengan UU ini, meraka yang mengekspresikan kebencian antisemitisme dianggap sebagai pelaku kriminal dan bisa dikenai pidana.
“Demi keadilan, produk hukum serupa semestinya bisa dibentuk untuk melawan islamofobia. Ini sangat urgen,'' ucap HNW.
Islamofobia juga berwujud kekerasan fisik yang membahayakan hingga menghilangkan nyawa manusia hanya karena beragama atau memakai simbol-simbol Islam.
Hidayat mengapresiasi upaya yang berlangsung seperti di Amerika Serikat dan Kanada yang ikut melawan islamofobia.
Hidayat yang juga anggota DPR RI Komisi VIII membidangi urusan agama ini berharap Indonesia bertindak proaktif dalam merealisasikan kesepekatan dalam SU PBB tersebut.
Misalnya, Kemenag yang pada 2022 sedang menyelenggarakan tahun toleransi bisa mulai mengarusutamakan minimal menyisipkan muatan-muatan tentang antiislamofobia.
Indonesia yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia mestinya tampil aktif dan terdepan menjalankan keputusan SU PBB dalam menghadirkan toleransi, harmoni, dan moderasi dengan menyukseskan perlawanan global terhadap islamofobia.