Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Dorong Pembentukan Perpres Tentang Ekstremisme Korupsi

Jumat, 22 Januari 2021 – 08:28 WIB
HNW Dorong Pembentukan Perpres Tentang Ekstremisme Korupsi - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR.

HNW menambahkan, Perpres ini juga menimbulkan istilah baru, yakni “ekstremisme berbasis kekerasaan yang mengarah pada terorisme”, yang tidak ditemukan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi dasar hukum bagi Perpres tersebut.

“Ini istilah yang perlu dikaji dan dibahas secara mendalam, agar setiap warga paham dengan maksud dari istilah baru tersebut, dan tidak salah paham yang mengakibatkan terjadinya kriminalisasi terhadap pihak lain,” ujarnya.

Meski begitu, HNW berpendapat bahwa konsep ‘community policing” justru lebih tepat digunakan untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang telah menciptakan skandal korupsi yang besar saat ini. Selain korupsi bansos, ada pula dugaan korupsi terkait dana bantuan untuk penyandang disabilitas.

Dia menilai, kasus-kasus tersebut perlu diawasi oleh masyarakat atau warga di lapangan yang menerima bantuan. Sedangkan Pemerintah bersama KPK, Kepolisian dan Kejaksaan perlu maksimal menyosialisasikan ke masyarakat bagaimana mengalahkan korupsi yang sudah ekstrem ini, yang bahkan korbannya adalah bansos untuk warga terdampak covid-19, bahkan bansos untuk kalangan difabel.

Apaila ingin melibatkan warga untuk mengidentifikasikan kejahatan, menurut HNW, lebih tepat diterapkan untuk penyaluran bansos. Warga bisa dilatih untuk ikut mengawasi penyaluran bansos agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.

“Hal ini lebih tepat digunakan karena kejahatan korupsi itu begitu ekstrim, korupsi terkait Jiwasraya, Asabri maupun BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya di atas belasan triliun. Juga korupsi Bansos untuk masyarakat terpapar covid-19, sangat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, berbeda misalnya dengan penentuan perilaku ekstrem yang menjurus kepada ekstremisme dan kekerasan yang terkesan subjektif dan politis,” pungkasnya.(jpnn)

Menurut HNW, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN-PE ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), menimbulkan kecurigaan dan mengadu domba antarwarga masyarakat.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close