HNW Juga Anggap Pemilu 2019 Terburuk di Era Reformasi
Selain itu, lanjut dia, KPU menyatakan tidak kurang dari 2.500 tempat pemungutan suara (TPS) yang tak bisa menyelenggarakan pencoblosan pada tanggal 17 April 2019.
“Namun, pada tanggal 17 (April) dengan kondisi semacam itu lembaga survei sudah kemudian yakin dengan hasil surveinya dan membentuk opini seolah-olah ini semua sudah selesai. Ini kan tragedi,” katanya.
BACA JUGA: Total, 133 Orang Petugas Pemilu 2019 Meninggal Dunia
Menurut Hidayat, ini merupakan bagian yang harus diperbaiki, apalagi di era digital sekarang ini rakyat sangat mudah mengunduh, maupun membagikan beragam perilaku yang janggal di lapangan menggunakan telepon pintar mereka.
Karena itu, Hidayat menegaskan bahwa dugaan perubahan atau penggelembungan suara itu sudah sangat mudah diketahui rakyat, dan kemudian membagikannya dengan telepon pintar. Nah, kata dia, KPU berharap persoalan seperti itu tidak diviralkan di media sosial, tetapi disampaikan langsung ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Mereka sudah menyampaikan ke KPU, tetapi tidak ada perubahan yang memadai sehingga kemudian ramai di media sosial,” paparnya.
Menurut Hidayat, ini adalah bagian-bagian yang seharusnya sudah diantisipasi semaksimal mungkin oleh KPU dan pemerintah dalam ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dalam artian ini sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilu supaya beragam borok dan atau beragam masalah semacam ini segera diatasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, DPR pada masa sidang nanti penting segera memanggil KPU dan Bawaslu untuk mengevaluasi secara maksimal terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.