HNW Kecewa Berat Pada Pemendikbudristek 30/2021: Minta Presiden Sentil Nadiem
Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menilai, secara eksplisit dan substantif peraturan menteri soal kekerasan seksual di Perguruan Tinggi itu jelas tidak menjadikan Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, dan UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai spirit dasar pembentukannya.
Menurut dia, hal itu terlihat dengan tidak dimasukkannya norma agama dan tujuan dari pendidikan nasional yang diatur oleh UUD-NRI 1945.
"Yakni agar peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," ucap HNW.
HNW juga menilai sangat jelas ketentuan-ketentuan dalam Permendikbud tersebut masih menggunakan paradigma kekerasan dan persetujuan dalam hal aktivitas seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
"Sehingga ketentuannya masih menghadirkan sanksi bila ada kekerasan dan bila tidak terjadi persetujuan," ungkapnya,
Oleh karenanya, lanjut HNW, jika dalam hal hubungan seksual tidak terjadi kekerasan dan terjadi persetujuan, maka itu bukan pelanggaran, sekalipun itu tidak sesuai dengan Pancasila, UUD-NRI 1945, serta bertentangan dengan norma Agama, hukum dan norma ketimuran.
Padahal, ketentuan-ketentuan prinsip tersebut sudah mengalami koreksi dan perbaikan mendasar dengan konsisten merujuk ke Pancasila, UUD-NRI 1945 serta norma Agama.
"Itulah yang sekarang sedang dibahas di Baleg DPR-RI," kata HNW.
HNW menegaskan mendukung upaya Mendikbudristek memberantas kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan kampus serta lembaga pendidikan lainnya.