HNW Kecewa Berat Pada Pemendikbudristek 30/2021: Minta Presiden Sentil Nadiem
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA menyesalkan keluarnya peraturan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pasalnya, menurut HNW Permendikbudristek 30/2021, itu sarat dengan ketentuan yang tak sesuai dengan Pancasila, UUD-NRI Tahun 1945 serta peraturan perundangan di atasnya.
Masyarakat luas juga melakukan penolakan sebagaimana dinyatakan oleh 13 organisasi yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI).
"Saya dukung 13 Ormas Islam dan Fraksi PKS yang secara terbuka, argumentatif dan konstitusional menolak Permendikbud 30/2021," kata HNW di Jakarta, Sabtu (11/6).
HNW membeberkan dari DPR Fraksi PKS juga tegas menolak karena peraturan tersebut jauh dari nilai-nilai Pancasila yang memuliakan norma agama.
"Tidak memiliki landasan hukum yang spesifik. Apalagi, peraturan menyangkut kekerasan seksual yang dirujuk oleh Permen itu justru sudah dibatalkan oleh DPR. Aturan yang sekarang masih dibahas di DPR-RI sudah tidak relevan dengan prinsip yang dirujuk oleh Permen tersebut," beber dia.
Hidayat mengingatkan pembuatan aturan serupa bukan pertama kali dilakukan. Mendikbudristek, bahkan sudah melakukan beberapa kali kasus serupa.
"Karena kekeliruan ini menambah daftar panjang aturan kontroversial yang dikeluarkan oleh Mendikbud. Selain peraturan tersebut yang harus segera ditarik dan direvisi, saya juga mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Mas Menteri Nadiem agar kejadian serupa tak terus berulang,” Jumat (5/11).