HNW: Keterlibatan Perempuan dalam Kasus Narkoba Lebih Besar dari Radikalisme
Adapun kasus prostitusi pada perempuan yang menjadi teror terhadap moral bangsa, berdasarkan catatan Kementerian Sosial tahun 2018 mencapai 40 ribu orang.
Itu pun hanya data pada prostitusi yang terlokalisasi. Bahkan selama masa pandemi Covid-19, ternyata perempuan ditangkap polisi karena kasus kejahatan teror moral prostitusi jumlahnya mencapai lebih dari 15 muncikari dan lebih dari 286 PSK.
Sementara kasus paparan radikalisme/terorisme pada perempuan berdasarkan data LP3ES hanya sebanyak 39 orang sepanjang kurun tahun 2000-2020.
HNW memahami bahwa Kementerian PPPA sudah bekerja sama dengan BNN untuk mengatasi keterlibatan perempuan dalam kejahatan narkoba.
Namun keterlibatan perempuan terkait dengan narkoba, yang oleh BNN disebut sebagai Narkoterorisme (Terorisme Narkoba), masih meningkat.
Bahkan pada era pandemi Covid-19 ini pun ada perempuan yang sudah jadi bandar, kurir untuk bandar asing, maupun berani menjualnya kepada polisi.
“Penting bagi KemenPPPA berlaku lebih adil dan proporsional, dengan menyoroti banyaknya kasus perempuan dan anak dalam berbagai kejahatan seperti narkoba dan prostitusi, bukan hanya radikalisme saja. Sehingga KemenPPPA bisa berkontribusi lebih konkret untuk menyelamatkan dan melindungi perempuan/milenial dan anak-anak Indonesia, dari segala bentuk radikalisme dan terorisme seperti narkoterorisme, prostitusi dan radikalisme,” ujarnya.
Politikus PKS ini mengingatkan, penggiringan opini keterlibatan aktif perempuan hanya dalam aksi terorisme radikalisme tidak faktual, tidak adil dan tidak menyelesaikan masalah meningkatnya keterlibatan perempuan dalam kejahatan, karena keterlibatan perempuan dalam kejahatan/terorisme narkoba maupun prostitusi jauh lebih banyak dan lebih sering ketimbang terorisme bom bunuh diri.