HNW: Komnas HAM Seharusnya Menghormati Hak Umat Islam, Jangan Tendensius
"Namun tidak menanyakan sanksi bagi komunitas agama dan profesi lainnya, kalau mereka tidak melaksanakan aturan terkait Covid-19. Faktanya penyebaran Covid-19 tidak membedakan latar agama dan profesi,” imbuhnya.
Agar fair dan adil, kata HNW mestinya saat membuat survei, Komnas HAM merujuk pada aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9/2020 bahwa pembatasan sosial bukan hanya di masjid, tetapi harus dilakukan untuk setiap kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan aktivitas moda transportasi.
Karena itu tidak adil dan tidak menjadi solusi jika Komnas HAM berlaku diskriminatif, dan tendensius dengan hanya menanyakan sanksi untuk umat Islam yang masih beribadah di masjid dan tidak menanyakan umat beragama lainnya.
Karena faktanya kegiatan di tempat ibadah yang lain juga bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Politisi Fraksi PKS ini mencontohkan, salah satu klaster awal penyebaran Covid-19 di Jawa Barat justru datang dari kegiatan gereja, yakni Persidangan Sinode Tahunan GPIB di Hotel Aston Bogor (28/2) dan seminar keagamaan GBI di Lembang, Bandung (3/3), juga terjadi di Seminari Gereja Bethel di Jakarta, juga Gereja di Surabaya.
Selain itu ada juga kegiatan non-keagamaan yang turut berkontribusi, seperti Musyawarah Daerah Hipmi Jawa Barat di Karawang (9/3) dan aktivitas pabrik rokok Sampoerna di Surabaya, di sana terdapat 65 orang karyawan yang positif Covid-19.
Yang terbaru, penyebaran Covid-19 di KRL sehingga diminta stop beroperasi oleh Gubernur DKI dan Gubernur Jabar, sekalipun ditolak oleh Menteri Perhubungan.
“Kita ingin semua umat beragama, seluruh profesi dan semua pihak berdisiplin, laksanakan protokol covid-19, sehingga semuanya sehat dan selamat dari Corina. Bila mereka melanggar aturan, maka ditegakkanlah aturan itu secara adil, tidak secara tendensius, tebang-pilih dan diskriminatif,” kata Hidayati.