HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027
Sikap konsisten KPU itu menurut dia patut menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk pemerintah yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia, terutama di era pandemi Covid-19 ini.
"Karena sebelumnya KPU juga tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020, dan pada waktu itu tidak ada satupun TPS yang ditutup, padahal pandemi Covid-19 masih mengganas," tuturnya.
HNW menambahkan, semua negara demokratis menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres sesuai konstitusi masing-masing negara, tanpa mengundurkannya dengan dalih Covid-19. Contohnya adalah Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran.
"KPU sudah punya pengalaman Pilkada serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan konstitusional untuk mengundurkan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada hingga ke tahun 2027," tandas HNW. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: