HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ikut menyoroti munculnya wacana Pilpres 2024 diundur menjadi 2027 dengan PPKM dan TPS juga akan ditutup.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bila wacana tersebut benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.
Namun, dia mengapresiasi sikap KPU yang sudah mengklarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak benar Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak 2024 akan diundur ke tahun 2027. Tetapi, akan tetap dilaksanakan sesuai dengan UU pada tahun 2024.
"Sikap KPU ini benar dan konstitusional," ucap Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).
Dia memandang sikap KPU sudah sesuai dengan Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Pemilu, termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027.
Wakil ketua Majelis Syuro PKS itu menilai wacana pengunduran Pilpres menjadi tahun 2027 juga tidak sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun.
"Itu berarti, berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada periode kedua adalah tahun 2024, bukan tahun 2027," ucap HNW yang juga mantan ketua MPR itu.
Anggota Komisi VIII DPR itu memandang sikap tegas yang disampaikan oleh KPU, adalah bentuk pelaksanaan konstitusi secara konsisten oleh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.