Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Mengatasi Pandemi Covid-19 dengan Karantina Wilayah, Bukan Darurat Sipil

Selasa, 31 Maret 2020 – 18:04 WIB
HNW: Mengatasi Pandemi Covid-19 dengan Karantina Wilayah, Bukan Darurat Sipil - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

“Bila kita lihat penjelasannya, teori yang digunakan saja adalah teori ilmu perang. Ini jelas tidak relevan,” tukasnya.

Oleh karena itu, HNW mengingatkan agar Presiden Jokowi untuk tidak mengambil darurat sipil sebagai opsi terakhir untuk penanganan wabah virus Covid 19.

Ia menilai Presiden Jokowi sebaiknya lebih fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU yang sesuai dengan era Reformasi yaitu UU Penanggulangan Bencana (UU no 24/2007) dan UU yangg beliau tandatangani sendiri, yaitu UU Kekarantina Kesehatan (UU No 6/2018).

“Kami FPKS di DPR RI juga sudah siap mendukung Presiden Jokowi untuk mendukung pelaksanaan kedua UU tersebut, bahkan bila konsekwensinya adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan oleh Negara, maka FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran dengan merevisi UU APBN, apabila opsi Karantina Wilayah yang diambil karena memang ada keharusan pemerintah pusat untuk menjamin kebutuhan dasar WNI di wilayah karantina,” jelasnya.

Ia menilai adanya keseriusan melaksanakan UU Penanggulangan Bencana dan UU Karantina Kesehatan, dengan koordinsasi yang maksimal antara Aparatur Pemerintahan di Pusat dan Daerah, disertai sosialisasi yang maksimal kepada rakyat, dan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan.

Ditambah lagi dengan realokasi anggaran yang terukur (dari pos-pos kementrian dan pembangunan infrastruktur yang tak urgent), insyaAllah tidak sudah cukup untuk mengatasi “teror” virus Covid-19. Dan dengan komitmen dan persiapan yang menyeluruh seperti itu, insyaAllah chaos yang terjadi akibat lockdown di India, tidak terjadi di Indonesia.

“Jadi tidak perlu mewacanakan Darurat Sipil yang belum tentu bisa atasi covid 19, tetapi malah bisa jadi ‘teror’ terhadap kehidupan demokrasi,” tukas Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan kebencanaan ini.

Sebagai informasi, dalam Rapat Terbatas pada Senin (30/3), Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diambil pemerintah saat ini perlu diiringi dengan darurat sipil. Namun, kemudian, Juru Bicara Presiden Fajrul Rahman meluruskan bahwa kebijakan darurat sipil merupakan alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar Sosial tidak berjalan dengan baik.

Presiden Jokowi sebaiknya menerapkan karantika wilayah dalam mengatasi wabah virus Covid-19. Rencana darurat sipil sebagai kebijakan yang tidak proporsional dan seharusnya dibatalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News