HNW Menilai Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tak Sesuai UU

Terbukti, dana kelola haji oleh BPKH meningkat drastis dari RP 124,3 triliun pada 2019 menjadi Rp 158,8T pada 2021. Artinya, istilah subsidi akan makin tidak tepat.
“Karena itu, saya dan Fraksi PKS di Komisi VIII DPR berulang kali mengkritik penggunaan istilah subsidi haji karena mengesankan adanya subsidi negara dalam biaya haji," sambungnya.
Penggunaan istilah bantuan sosial juga tidak tepat karena tidak sesuai dengan UUD dan UU.
UUD NRI 1945 pasal 34 jelas menggunakan istilah jaminan sosial dan pemberdayaan.
Istilah tersebut secara konsisten digunakan dalam UU 13/2011 tentang penanganan fakir miskin, di pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penanganan fakir miskin dilakukan di antaranya melalui pemberdayaan kelembagaan masyarakat, jaminan dan perlindungan sosial.
Program-program Kementerian Sosial selama ini juga bukan merupakan bantuan baik dari Menteri maupun Presiden, melainkan bersumber dari APBN yang dibiayai oleh pajak rakyat.
“Sehingga sangat tidak tepat disebut sebagai bantuan. Sebaiknya disesuaikan dengan istilah yang tepat dan digunakan secara global,” lanjutnya.
“Kami mendesak agar kesalahan penggunaan istilah subsidi haji dan bantuan sosial ini segera diakhiri. Segera diubah dengan istilah yang sesuai UU, agar menghilangkan persepsi yang salah,” tandasnya. (mrk/jpnn)