Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Mensos Risma Membuat Keputusan Sepihak, Mencederai Sejarah Kemensos

Senin, 12 April 2021 – 21:11 WIB
HNW: Mensos Risma Membuat Keputusan Sepihak, Mencederai Sejarah Kemensos - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi kebijakan Mensos Tri Rismaharini yang tidak memperpanjang bantuan sosial tunai untuk warga miskin di era pandemi Covid-19.

Padahal, menurut Hidayat,  Direktur Anggaran Bidang PMK di Kemenkeu mengungkap bahwa Mensos tidak mengajukan usulan perpanjangan bantuan sosial tunai yang akan selesai pada bulan April.

“Keengganan Mensos untuk memperjuangkan program tersebut juga mencederai sejarah Kemensos yang sejak awal dibentuk pada 19 Agustus 1945 adalah dalam rangka menyalurkan bantuan sosial bagi rakyat miskin pasca-kemerdekaan. Dan, sekarang akibat covid-19, rakyat miskin bukannya berkurang dari tahun 2020, justru bertambah sebanyak 2,7 juta orang menurut BPS per Februari 2021,” ujar Hidayat dalam keterangan pers pada Senin (12/4).

HNW sapaan Hidayat menilai Mensos Risma tidak menjaga tradisi dan melakukan kewajibannya untuk memperjuangkan bantuan sosial bagi rakyat miskin, bahkan mengusulkan perpanjangan programnya pun belum, tetapi langsung membuat keputusan sepihak, menghentikan bantuan sosial tunai.

“Kebijakan ini mendapat penolakan dari warga sebagaimana mereka sampaikan aspirasinya ke saya saat reses,” ujar HNW.

Menurut HNW, semestinya Mensos memaksimalkan perjuangan untuk mendapatkan anggaran itu dengan mengajukan program perpanjangannya ke Kemenkeu, yang ternyata masih membuka peluang untuk penyiapan anggaran bantuan tunai tersebut, sebagaimana disampaikan olh Direktur Anggaran bid PMK Kemenkeu.

Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI sebagai mitra Kemensos ini menyesalkan sikap Mensos Risma yang enteng saja dan terburu-buru kembali membuat keputusan sepihak menghentikan program bantuan sosial dengan alasan ketiadaan anggaran.

“Bu Mensos sebagaimana dilaporkan oleh pihak Direktur Anggaran Bidang PMK Kemenkeu, bukannya mengajukan usulan program tambahan anggaran, tetapi malah sudah membuat keputusan menghentikan program dengan alasan ketiadaan anggaran,” ujar HNW.

HNW menilai Mensos Risma tidak menjaga tradisi dan melakukan kewajibannya untuk memperjuangkan bantuan sosial bagi rakyat miskin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News