HNW Minta Kemenlu RI Investigasi Dugaan Perbudakan di Kapal China
HNW sangat menyayangkan peristiwa ini karena kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal China yang datang ke Indonesia.
“Di era pandemi Covid-19 ini saja, tenaga kerja asing asal China masih banyak mendapat ‘karpet merah’ dari pemerintah Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Menkumham bahkan membuat peraturan menteri yang mengecualikan TKA untuk tetap bisa datang bekerja di Indonesia dengan alasan proyek strategis, dan yang datang ternyata TKA China,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah media Korea Selatan memberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendara China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya “dibuang” ke laut.
Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh. Dikabarkan, pekerja asal Indonesia harus bekerja, melebihi jam kerja yang seharusnya yaitu selama lebih dari 11 jam per hari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja dari China.(jpnn)