Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Minta Menlu Retno Perkuat Usaha Agar Kejahatan Israel Bisa Dikenakan Sanksi

Minggu, 21 Januari 2024 – 11:06 WIB
HNW Minta Menlu Retno Perkuat Usaha Agar Kejahatan Israel Bisa Dikenakan Sanksi - JPNN.COM
Wakil Ketua (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mendukung Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang akan tampil pernyataan dalam permohonan. dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mendukung Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang akan tampil menyampaikan pernyataan dalam permohonan advisory opinion (nasehat hukum) ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Dia meminta kepada Menlu Retor agar membahas kejahatan-kejahatan Israel terhadap bangsa Palestina apalagi terhadap Gaza.

Sebab, kata dia, Israel telah secara terbuka melanggar hukum internasional. Dia juga mengingatkan agar diperkuat usaha lain dan argumentasi hukumnya harus diperkuat, dengan tidak meninggalkan langkah-langkah hukum lain yang lebih efektif seperti dukungan terhadap langkah Afrika Selatan.

“Kami semua tentu mendukung setiap upaya untuk menghukum Israel atas kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina. Salah satunya dengan meminta advisory opinion (nasihat hukum) ke ICJ melalui Majelis Umum PBB ini,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/1).

HNW sapaan akrabnya mengatakan permintaan advisory opinion itu telah lama disampaikan oleh majelis umum PBB, yakni pada 17 Januari 2023 lalu, jauh sebelum kondisi jalur Gaza semakin memanas dalam beberapa pekan terakhir.

Indonesia telah menyampaikan pernyataan tertulis kepada ICJ pada Juli 2023 lalu, dan dijadwalkan menyampaikan pernyataan secara lisan pada 19 Februari 2024 mendatang.

Lebih lanjut, HNW menyadari bahwa fokus dari permohonan advisory opinion ini adalah menyangkut berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, yang semuanya tidak sah menurut hukum internasional.

“Jadi, memang fokusnya berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Wakil Ketua (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mendukung Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang akan tampil pernyataan dalam permohonan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News