HNW Minta Pemerintah Tambah Keanggotaan Majelis Masyaikh Ponpes
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak keadilan dan proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh di pondok pesantren (ponpes) agar mencakup tiga jenis pesantren sebagaimana yang diakui dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Hidayat menuturkan, banyak kalangan pesantren yang menyampaikan aspirasi dan kritik.
Sebab, keanggotaan Majelis Masyaikh ditetapkan menteri agama sebanyak sembilan tokoh, tetapi baru terdiri atas satu jenis pesantren.
Hal itu belum merefleksikan keterwakilan yang proporsional dari tiga jenis pesantren yang diakui pemerintah dan UU Pesantren.
Yaitu, pesantren salafiyah (tradisional), khalafiyah/mu’adalah (Modern), maupun yang mengintegrasikan kurikulum pendidikan umum dan agama.
“Saya mengusulkan agar Kemenag menambah keanggotaan Majelis Masyaikh sehingga bisa merepresentasikan semua jenis pesantren yang dicantumkan di UU Pesantren,'' ucap HNW.
Hal ini merupakan aspirasi, usulan, dan permintaan banyak kiai, nyai, pimpinan pondok pesantren, maupun organisasi kepesantrenan.
Hal itu disampaikan Hidayat dalam FGD Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendidikan Islam pada Rabu (2/2).