HNW: Ormas dan Partai Islam Berjasa Selamatkan Pancasila-NKRI
Sementara, negara kepulauan seperti Indonesia, sangat tidak cocok dengan bentuk negara federal atau serikat.
"Karena akan mudah dipecah belah,” katanya.
HNW mengatakan belum lama setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Belanda mendompleng tentara sekutu ingin kembali menjajah Indonesia.
Namun, kata dia, KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahab Hasbullah mengumpulkan para ulama se-JawaTimur dan Madura.
Pada 22 Oktober 1945 mengobarkan fatwa resolusi Jihad bela Republik Indonesia gagalkan manuver Belanda.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan pilihan bentuk negara kesatuan, yang ditetapkan melalui UUD 45, Bab I Pasal 1 Ayat 1 pada 18 Agustus 1945 dipertahankan lewat perjuangan yang panjang.
"Belanda tidak suka kita mengadopsi bentuk negara kesatuan makanya direcoki terus. Sejak dari Perjanjian Linggarjati (15 November 1946), Belanda hanya mengakui secara de facto kedaulatan Republik Indonesia hanya pada tiga pulau, yakni Sumatera, Jawa dan Madura,” ujarnya.
Bahkan, eksistensi NKRI sempat kembali terancam dengan agresi militer Belanda pada 1948.