HNW: Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Optimalisasi Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. HM. Hidayat Nur Wahid MA menghimbau umat Islam segera menunaikan kewajiban pembayaran zakat mal dan zakat fitrah.
Menyegerakan pembayaran zakat, menurut Hidayat sebagai bentuk ketaatan pada ajaran agama dan salah satu modal solidaritas sosial khususnya di tengah pandemi covid-19.
Namun, Hidayat juga meminta Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) baik tingkat nasional maupun daerah untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan dan penyaluran zakat selama Bulan Ramadan.
Apalagi di tengah berlangsungnya covid-19 dengan berbagai dampak sosial dan ekonomi yang mendera Umat sehingga zakat bisa menjadi instrumen penting dalam pemerataan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, sebagaimana semangat Pancasila. Juga pembuktian bahwa Islam dan Umatnya, diajarkan untuk hadirkan kesalehan sosial dan menjadi solusi atas masalah yang ada.
Untuk itu, Hidayat mendesak BAZ dan LAZ untuk meningkatkan saling kerja sama dan berkoordinasi dengan lebih baik dan produktif.
“Pengelolaan zakat yang optimal dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Dan Umat Islam di Indonesia termasuk yang terdampak akibat covid-19. Bulan Ramadan tahun ini penting dijadikan momentum yang baik untuk memaksimalkan upaya pengumpulan dan pendistribusian Zakat dalam semangat tersebut,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/5/2021)
Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan Sosial dan Agama ini menjelaskan, pengumpulan zakat nasional Indonesia masih jauh dari potensi yang ada. Berdasarkan data Baznas, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 233,8 Triliun.
Adapun pengumpulannya pada tahun 2019 baru mencapai Rp 10,22 Triliun. Selain masalah literasi zakat di tengah masyarakat yang masih rendah sebagaimana penelitian Bank Indonesia tahun 2018, juga faktor internal dan sistem pengelolaan zakat nasional yang belum mampu memaksimalkan pengumpulan zakat sesuai potensinya.