Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Pemerintah Harus Fokus Tangani Corona, Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Senin, 27 April 2020 – 19:45 WIB
HNW: Pemerintah Harus Fokus Tangani Corona, Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan pemerintah agar lebih fojus terhadap penanganan virus Corona, sebagaimana Keputusan Presiden Jokowi yang menjadikan covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Karena itu menurut Hidayat, semestinya Pemerintah dan DPR menunda pembahasan seluruh RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Baik klaster ketenagakerjaan maupun 10 klaster lainnya. Dan bukan hanya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan saja.

“Saat ini yang ditunda pembahasannya oleh Pemerintah dan Pimpinan DPR hanya klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja, itupun setelah mendapat tekanan dari gerakan buruh dan oposisi. Padahal ketenagakerjaan hanya 1 dari 11 klaster lain dalam RUU tersebut yang berpotensi bermasalah dan kontroversi," kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/4).

Salah satu poin kontroversial dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kata Hidayat, adalah Pasal 170 yang berpotensi menabrak prinsip negara hukum yang diatur dalam UUD NRI 1945.

Pasal tersebut tidak berada di klaster ketenagakerjaan yang sudah diminta untuk ditunda pembahasannya.

”Pasal itu mengatur bahwa peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan Undang-undang (UU). Padahal secara hirarkies, PP yang dibuat oleh pemerintah posisinya berada di bawah UU yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Dan secara hukum PP hadir bukan untuk mengubah UU, melainkan untuk menjalankan UU, sesuai ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 5 ayat (2),” ujarnya.

Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, itu pemerintah pernah menyebut adanya kesalahan ketik terkait Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang memunculkan kritik meluas dari publik.

Namun sejak diserahkan ke DPR hingga saat ini, tidak ada koreksi sama sekali. Selain itu juga belum ada pengusutan terkait pelaku salah ketik tersebut.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah fokus menangani wabah virus corona, tunda pembahsan seluruh RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News