HNW Pengin MPR Punya Mahkamah Kehormatan seperti DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengusulkan MPR sebagai lembaga yang sudah membuat TAP MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, juga serius merealisasikan ketentuan soal etika tersebut melalui pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis.
Menurutnya, pembentukan mahkamah ini juga sebagai respons konkret atas kesepakatan MPR dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan menyelenggarakan Konvensi Nasional Ke-II tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Ia menyatakan MPR pada Tahun 2001, saat masih menjadi lembaga tertinggi negara, telah membuat TAP MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, harusnya memang tidak ketinggalan dalam komitmen beretika.
"Salah satunya dalam pembentukan badan penegakan etika, karena DPR dan DPD, dua lembaga legislatif yang lain, malah sudah membentuknya," ungkap sosok yang karib disapa Ustaz HNW itu dalam siaran persnya, Kamis (13/8).
HNW menjelaskan DPR mempunyai Mahkamah Kehormatan Dewan, dan DPD memiliki Badan Kehormatan Dewan (DBD).
Karena itu, HNW menyatakan sudah seharusnyalah bila MPR segera membentuk lembaga sejenis, misalnya dengan nama Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM).
"Memang semua anggota MPR adalah sekaligus anggota DPR atau anggota DPD, tetapi ada berbagai kegiatan yang khas di MPR, diikuti oleh anggota MPR sebagai anggota MPR, dan itu tidak terdapat di DPR atau DPD," ujarnya.
Misalnya, HNW mencontohkan, kegiatan terkait sosialisasi 4 Pilar MPR, kegiatan-kegiatan di Badan-Badan MPR serta kegiatan terkait pelaksanaan hak MPR dan anggota MPR terkait pengkajian /pelaksanaan / perubahan terhadap UUD, Tata Tertib MPR dan lain-lain.