Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Pilkada, Momentum Emas Rakyat Pergunakan Kedaulatan untuk Indonesia Lebih Baik

Selasa, 08 Desember 2020 – 19:12 WIB
HNW: Pilkada, Momentum Emas Rakyat Pergunakan Kedaulatan untuk Indonesia Lebih Baik - JPNN.COM
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyampaikan rakyat dapat makin mencintai Indonesia, ideologinya, konstitusinya, bentuknya, dan semboyannya, serta sejarahnya dan daerahnya, antara lain dengan memamahami dan mengamalkan Empat Pilar MPR RI.

Menurut Hidayat, karena di dalamnya juga ada ketentuan bahwa rakyatlah pemilik kedaulatan tertinggi, sehingga mereka perlu memaksimalkan kedaulatan yang telah diberikan oleh Konstitusi (UUD NRI 1945), antara lain melalui peran serta maksimal menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang segera berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal ini disampaikan Hidayat dalam Temu Tokoh bersama dengan Yayasan Peningkatan dan Pengembangan Sumber Daya Umat di Gunung Kidul, Yogyakarta, Jumat (4/12).

Menurut HNW, sapaan akrabnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang merupakan salah satu dari 4 pilar MPR RI bersama dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, telah menghadirkan ketentuan baru terkait Pemilu dan Kedaulatan Rakyat.

Pasalnya, sebelum UUD 1945 diamendemen, di sana tidak ada aturan tentang Pemilu (termasuk Pilkada) dan bahwa Kedaulatan Rakyat adanya di MPR bukan dilakukan langsung oleh rakyat.

Sekarang, menurut HNW, setelah amendemen, UUD mengatur secara tegas kedaulatan di tangan Rakyat, dan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.

“Sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945 hasil amendemen telah menegaskan kedaulatan di tangan rakyat dan pemilihan langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD,” ujarnya.

HNW menuturkan bahwa ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Sebelum perubahan, ketentuan itu berbunyi, “Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).”

HNW meminta rakyat jangan mau kedaulatan yang berharga itu malah dihargai dengan politik uang yang tidak seberapa, jangan mau ditipu dengan janji palsu, atau bantuan sembako yang mempengaruhi pilihan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News