Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: RUU HIP Seharusnya Mencantumkan TAP MPRS Larangan Ideologi Komunisme

Jumat, 15 Mei 2020 – 16:28 WIB
HNW: RUU HIP Seharusnya Mencantumkan TAP MPRS Larangan Ideologi Komunisme - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

Anehnya, sebut HNW, perancang RUU ini malah memasukkan 8 TAP MPR lainnya yang tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, di antaranya TAP MPR no VII/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, dan TAP MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Ini aneh, ada 8 TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP. Padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila dari ideologi yang merongrongnya, yaitu  komunisme, malah tidak dimasukkan,” ujarnya.

“Kalau jujur, serius dan fokus ingin hadirkan UU HIP, dan untuk menghilangkan kecurigaan Rakyat dan Umat, maka kalau TAP-TAP MPR yang tak terkait langsung dengan Ideologi Pancasila saja dimasukkan sebagai dasar pembentukan, maka TAP MPR yang terkait langsung dengan penyelamatan haluan ideologi Pancasila yaitu TAP MPRS No 25/1966 lebih layak dimasukkan, dan bahkan semestinya dicantumkan pada penyebutan awal,” paparnya.

“Juga semestinya ditegaskan sejak awal, bahwa yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila dalam bentuk final sesuai kesepakatan para Founding Fathers dalam PPKI pada 18 Agustus 1945, bukan yang lainnya,” kata HNW lagi.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan pemilihan acuan hukum yang tepat sangat dibutuhkan dalam memahami dan melihat arah suatu pengaturan RUU.

“Inisiator dan penyusun RUU HIP sudah diingatkan olh Anggota FPKS  pd saat rapat2 di Badan Legislasi DPR, soal rasionalitas memasukan TAP MPRS tentang Larangan PKI dan Penyebaran Ideologi Komunis tersebut sejak dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Namun, sayangnya, hingga ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, pada Rapat Paripurna DPR, usulan konstitusional itu tidak juga dimasukkan sebagai dasar hukum. Karenanya wajar apabila FPKS menyampaikan penolakan RUU ini bila tidak memasukkan TAP MPRS Nomor 25/1966,” ujarnya.

Padahal, lanjut HNW, beberapa Fraksi juga sudah menyatakan usulannya untuk dimasukkannya TAP MPRS No 25/1966. Masalah ini pun sudah menjadi perhatian publik.

Hidayat Nur Wahid menyayangkan tidak dimasukkannnya TAP MPRS tentang larangan ideologi komunisme sebagai dasar hukum RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close