HNW: RUU HIP Seharusnya Mencantumkan TAP MPRS Larangan Ideologi Komunisme
Karenanya dan seharusnya RUU HIP bukan hanya perlu memasukan TAP MPRS tentang larangan penyebaran paham Komunis sebagai dasar hukum, melainkan juga perlu memasukan fenomena bermunculannya ajaran ideologi komunisme pasca reformasi sebagai pertimbangan sosiologis dalam konsiderans “mengingat” pada RUU tersebut.
“Ini salah satu urgensi dari lahirnya RUU HIP. Tetapi sayangnya, fenomena tersebut diabaikan dalam RUU ini. Sekalipun bila dibandingkan draft naskah awal RUU dengan draft RUU HIP yang dimajukan ke Rapat Paripurna, memang sudah ada perbaikan. Tetapi justru yang inti yaitu soal TAP MPRS yang mengawal Pancasila dari ideologi komunisme yang tak sesuai dengan Haluan Ideologi Pancasila, masih juga tidak dimasukkan,” tukasnya.
HNW menuturkan bahwa dalam rangka hadirnya UU untuk Haluan Ideologi Pancasila yang baik, nantinya pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah terhadap RUU HIP ini penting dikawal dan diawasi secara seksama dan bersama oleh semua komponen bangsa.
“Proses ini perlu diawasi secara bersama agar RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan untuk menegasikan ancaman komunisme dan mencoba mengebiri TAP MPRS Nomor 25/1966 yang masih berlaku sampai saat ini,” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, RUU HIP telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inistiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu, dengan penolakan dari Fraksi PKS karena draf terakhir tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. RUU HIP tersebut rencananya akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada masa sidang DPR mendatang.(jpnn)