HNW Sebut Hukuman Ini Pantas untuk Muhammad Kece, Tersangka Penistaan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memuji langkah Polri yang telah menangkap YouTuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad SAW, di Bali.
Hidayat pun mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada pemilik channel @MuhammadKece di Youtube.
Menurut dia, hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada M Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap agama Islam.
Hukuman berat kepada M Kece juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yakni penistaan agama Islam.
"Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain," kata Hidayat di Jakarta, Rabu (25/8).
HNW -sapaan Hidayat Nur Wahid- menyebut penegakan hukum yang adil bagi penista agama penting untuk menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama, serta menghindarkan Indonesia dari pecah belah dan adu domba oleh pihak-pihak yang anti-agama.
Anggota Komisi VIII DPR itu lantas menyebutkan salah satu ketentuan yang dapat dikenakan terhadap Muhammad Kece, yakni UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut," tands HNW.