Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Sebut Hukuman Ini Pantas untuk Muhammad Kece, Tersangka Penistaan Agama

Rabu, 25 Agustus 2021 – 20:03 WIB
HNW Sebut Hukuman Ini Pantas untuk Muhammad Kece, Tersangka Penistaan Agama - JPNN.COM
Ilustrasi - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Ricardo/jpnn.com

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut YouTuber Muhammad Kece telah ditangkap di Bali.

"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Brigjen Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

Dia mengatakan penangkapan terhadap Muhammad Kece dilakukan pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.39 WITA.

Muhammad Kece ditangkap di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Polri juga telah menetapkannya sebagai tersangka. (*/jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut hukuman yang pantas untuk Muhammad Kece, tersangka penistaan agama dan menghina nabi yang sudah ditangkap oleh polisi.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News