Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Sebut Payung Hukum PPHN Masih Jadi Perdebatan

Senin, 29 Maret 2021 – 08:36 WIB
HNW Sebut Payung Hukum PPHN Masih Jadi Perdebatan - JPNN.COM
HNW sebut diskursus mengenai urgensi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) belum terealisasi meski sudah tiga periode kepemimpinan MPR. Foto: Humas MPR RI

"Sebab, MPR yang sekarang tidak seperti MPR sebelum amandemen UUD 1945 yang memang punya kewenangan membuat GBHN, yang sekarang disebut PPHN. Sedangkan MPR sekarang bukan lagi lembaga tertinggi negara, tapi hanya lembaga negara yang setingkat dengan lembaga negara lainnya," jelas dia.

Namun, hingga MPR periode ini (2014-2019) berakhir PPHN belum juga terealisasi. Sehingga, lanjut HNW, MPR periode ini kembali membuat ketetapan lagi berisi rekomendasi tentang PPHN untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode sekarang (2019-2024) di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo.

Begitu pimpinan MPR dilantik langsung gencar melakukan serap aspirasi ke berbagai kalangan, dan secara massif melakukan kajian tentang urgensi dari PPHN ini.

Hasilnya, seperti dikemukan oleh Ketua Fraksi Demokrat di MPR yang juga Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Dr. Benny K. Harman, yang menyatakan, hampir semua fraksi sependapat bahwa PPHN penting sebagai panduan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

"Hanya saja, yang masih menjadi perdebatan adalah soal payung hukumnya, apakah Ketetapan MPR yang berarti harus ada amandemen UUD, atau cukup dengan undang-undang," papar dia.

Kedua pilihan ini, menurut Benny K. Harman, masing-masing punya kelemahan. Kalau Undang-undamg bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, kalau dianggap bertentangan dengan Konstitusi. Begitu pula TAP MPR, kelemahannya ada pada kedudukan TAP MPR yang berada di bawah UUD dan di atas UU.

“Ini tidak dikenal dalam UUD NRI Tahun 1945, kecuali TAP MPR yang dikeluarkan pada tahun 1999 hingga 2002 yang masih eksis. Jadi, TAP MPR ini juga bukan tidak mungkin bisa diajukan ke Mahkamah Komstitusi untuk judicial review,” kata dia.

Lalu, lanjut HNW, bagaimana nasib dari rekomendasi tentang menghadirkan kembali Pokok Pokok Haluan Negara ini?

Hidayat Nur Wahid mengatakan, diskursus mengenai urgensi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) belum terealisasi meski sudah tiga periode kepemimpinan MPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News