HNW Sebut Payung Hukum PPHN Masih Jadi Perdebatan
jpnn.com, BANTEN - Hidayat Nur Wahid mengatakan, diskursus mengenai urgensi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) belum terealisasi meski sudah tiga periode kepemimpinan MPR
Menurut dia, perdebatannya masih seputar payung hukum PPHN, apakah melalui amandemen UUD ataukah cukup dengan Undang-undang.
HNW menuturkan, MPR periode 2014-2019 hanya berkutat pada pengkajian tentang perlu tidaknya PPHN dan payung hukum yang digunakan.
"Sehingga MPR periode 2014 - 2019 kembali membuat ketetapan lagi berisi rekomendasi tentang PPHN untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode sekarang (2019-2024) di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo," papar HNW dalam diskusi Press Gathering Pimpinan MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Sabtu sore (26/3), di Hotel Mambruk, Anyer, Banten.
Diskusi dengan tema: ‘Urgensi Dibentuknya Pokok Pokok Haluan Negara’ ini menampilkan empat orang narasumber. Selain Hidayat Nur Wahid, narasumber lainnya adalah Dr. Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, dan Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman. Dan, diskusi ini dipandu oleh Friederich Batari.
HNW yang juga terlibat dalam ketiga periode kepemimpinan MPR menceritakan perjalanan rekomendasi MPR tentang PPHN. Diawali MPR periode 2009-2014 di bawah kepemimpinan Taufik Kiemas (alm) yang kemudian dilanjutkan oleh Sidarto Danusubroto.
MPR periode inilah yang membuat ketetapan MPR berisi rekomendasi tetang PPHN. Rekomendasi ini diserahkan kepada MPR periode berikutnya (2014-2019) dibawah kepemimpinan Dr (HC) Zulkifli Hasan untuk ditindaklanjuti.
Namun, kata HNW, MPR periode 2014-2019 hanya berkutat pada pengkajian tentang perlu tidaknya PPHN dan payung hukum yang digunakan.