HNW: Sewajarnya MPR Ikut Mengawal Konstitusi Dalam Perkara Judicial Review UU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mengatakan selaku lembaga pembuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, MPR seharusnya ikut mengawal UUD NRI 1945/Konstitusi tersebut dalam setiap perkara judicial review UU terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi.
“Sewajarnya secara legal MPR dilibatkan dan melibatkan diri dalam perkara judicial review terkait pengujian UU apakah bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak. Ini merupakan tanggung jawab MPR selaku lembaga pembuat atau pembentuk UUD NRI 1945, salah satunya adalah memberikan tafsir terkait konstitusi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Hidayat yang akrab disapa HNW ini menilai perlu penegasan kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan, terkait dengan judicial review.
Ia menjelaskan bahwa MPR sebagai yang lembaga pembentuk UUD NRI 1945, yang karenanya adalah Lembaga Negara yg sangat mengetahui hakekat dari ayat/pasal/bab dari UUDNRI 1945, anehnya selama ini tidak diberi/memiliki kuasa legal untuk menafsirkan UUD NRI 1945. Sementara MK, lembaga negara yang tak terlibat didalam pembuatan/penetapan/perubahan UUD, serta MK yang merupakan produk MPR via amendemen UUD NRI 1945, justru diberi/memiliki peran selaku pengawal dan penafsir konstitusi tersebut.
“MK yang baru ada sesudah MPR mengamandemen UUD, yang karenanya tidak pernah terlibat dalam amandemen UUD NRI 1945 baik sebagai anggota maupun Panitia Ad Hoc (PAH), malah dilegalkan sebagai satu-satunya lembaga negara yang punya kewenangan konstitusional untuk mentafsirkan konsitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 27 huruf g Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, disebutkan bahwa salah satu tugas pimpinan MPR adalah memberikan penjelasan mengenai tafsir konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini sejatinya bukan hal yang baru, sebab aturan serupa juga disebutkan pada Pasal 29 f Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI.
Namun, sayangnya, aturan ini belum berjalan secara efektif karena masalah koordinasi dengan pihak MK serta aturan persidangan di MK yang belum mengakomodasi aturan Tatib MPR tersebut.
Oleh karena itu, HNW mengusulkan agar ketentuan tersebut juga bisa masuk ke dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebagai RUU Prioritas thn 2020, dan telah menjadi Usul Inisiatif DPR, untuk segera dibahas bersama pemerintah, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 2 April 2020 lalu.