HNW Sindir Usulan Amendemen UUD 1945, Singgung Rumor Pemilu 2024 Diundur
Menurut dia, peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada Rabu (18/8) harus menjadi pengingat dan penyemangat bagi lembaga-lembaga negara untuk serius, fokus dan jujur melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam UUD 1945.
Hal itu termasuk dengan tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alat politis yang justru bertentangan dengan ketentuan konstitusi.
Di antaranya, munculnya isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden hingga perubahan waktu pemilu dan pilkada serentak ke 2027, dengan dalih pemberlakukan PPKM serta TPS yang disebut akan ditutup.
"Bila wacana ini benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi," katanya.
Dia mengakui terdapat rekomendasi dari MPR periode sebelumnya yang menginginkan dilakukan kajian untuk menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) maupun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Akan tetapi, lanjut dia, masih belum disepakati apakah harus diimplementasikan melalui amendemen UUD 1945 atau cukup melalui undang-undang atau revisi undang-undang yang ada.
Karena itu, hingga kini belum ada usulan konstitusional sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu diajukannya usulan tersebut oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR secara tertulis.
"Apalagi belum ada kesepakatan di antara semua fraksi dan utusan DPD di MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 sekalipun terbatas," katanya.