HNW: Taati Konstitusi, Batalkan Usulan BNPT Semua Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah
Lebih lanjut, HNW mengaku sependapat dan mendukung pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan Ketua Bidang Keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi dan pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI), bahkan PGI melalui Ketuanga, Gumar Gultom, yang juga mengkritik dan menolak wacana dari BNPT ini.
Apabila memang ada indikasi pelanggaran hukum seperti penyebaran kebencian dan laku radikalisme di rumah ibadah, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan preventif dan persuasif.
Bukan justru memberlakukan wacana yang mengembalikan Indonesia ke era represi pra demokrasi dengan semuanya dilakukan kontrol termasuk di rumah ibadah, tanpa ada bukti hukum adanya penyebaran kebencian atau paham radikalisme di tempat-tempat ibadah.
“Kami setuju menolak segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUDNRI 1945 seperti separatisme, komunisme dan radikalisme. Tapi BNPT mestinya tampilkan bukti dengan menyebutkan tempat-tempat ibadah yang dicurigai menyebarkan kebencian atau paham radikalisme. Itu harus jelas terlebih dahulu pelanggaran hukumnya," tuturnya.
Dia menambahkan jangan hanya karena ada laporan pertanyaan dari satu pihak lalu dipukul rata atau digeneralisasi untuk dikontrol semuanya.
Itu bisa memunculkan ketakutan, saling curiga, dan membuat ketidaknyamanan pemeluk agama di saat mereka berada di rumah ibadah yang mestinya malah menghadirkan ketenteraman.
Secara spesifik, HNW juga sependapat dengan Ketua PBNU Bidang Keagamaan Gus Fahrur yang menyebutkan bahwa kebebasan beribadah merupakan salah satu elemen penting dari kebebasan beragama.
Apalagi, ketentuan-ketentuan dalam konstitusi juga telah menjamin keduanya, yakni kebebasan beragama dan juga kebebasan beribadah.