HNW Tegaskan MPR tak Punya Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden
jpnn.com, JAYAPURA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, salah satu dari Empat Pilar yang disosialisasikan MPR adalah UUD 1945.
Karena itu, sudah seharusnya MPR jadi teladan dalam memegang teguh pelaksanakan ketentuan konstitusi dan menjalankan amanat reformasi, termasuk yang terkait dengan pembatasan masa jabatan presiden.
Terlebih belakangan, masa jabatan presiden banyak dipolemikkan oleh pihak-pihak dari luar MPR.
“Terkait amendemen UUD 1945, ada dua isu yang dibincangkan publik, baik untuk menghadirkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Semua itu penting untuk didudukkan sesuai fakta aturan konstitusi dan dinamika yang ada di MPR RI," kata HNW saat sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Al Barokah di Jayapura, Papua, Sabtu (11/9).
Menurut HNW, manuver dan isu di luar MPR terkait wacana amendemen justru bisa mengalihkan isu dan menggerus kepercayaan rakyat terhadap parlemen serta lembaga negara.
Dia mengingatkan, peluang terjadinya amendemen diatur dalam pasal 37 UUD 1945.
Amendemen bisa dilakukan, jika memenuhi persyaratan, apalagi ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN dengan nama PPHN.
Menurut HNW, tidak seluruh fraksi di MPR menyetujui amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN.