HNW Tegaskan MPR tak Punya Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Misalnya, Fraksi PKS menolaknya.
Bahkan menurut PKS, PD dan Gerindra, PPHN bisa dihadirkan tanpa amendemen, melainkan cukup melalui penguatan UU yang sudah ada.
“Apalagi menimbang negara yang lagi berjuang mengatasi covid-19, sementara rencana materi amendemen bukan hal yang sangat diperlukan oleh negara dan rakyat. Argumentasi penolakan amendemen itu semakin kuat,” ujarnya.
Menurut HNW, wacana itu juga belum jadi keputusan final, karena kajiannya belum selesai dan belum disepakati. Apalagi belum ada satupun anggota MPR yang mengusulkannya.
Merujuk pasal 37 UUD 1945, ada batasan aturan yang sangat jelas dan tegas, yaitu usulan yang bisa ditindaklanjuti MPR untuk melakukan amendemen hanyalah yang diusulkan oleh anggota MPR, dengan aturan yang sangat ketat.
Bukan yang diwacanakan oleh individu mantan pimpinan partai, atau aktivis lembaga survei, atau kelompok relawan.
“Anggota MPR yang mengusulkan amendemen UUD 1945 minimal berjumlah 1/3 dari total anggota MPR. Atau 237 anggota MPR dari 711 anggota MPR. Usulanpun disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan alasan perubahan dan alternatif usulannya. Itu semua harus sudah dipenuhi sebelum sidang Paripurna MPR," jelas HNW.
Begitu juga aturan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.