HNW Terus Mendesak Terwujudnya Keadilan Anggaran bagi Pendidikan Keagamaan
Kemudian tidak meningginya mutu pendidikan keagamaan secara umum, dan minimnya dukungan Nngara terhadap madrasah swasta.
“Mayoritas mutlak madrasah di Indonesia adalah swasta, tetapi yang mendapatkan bantuan anggaran sebagian besarnya adalah madrasah negeri," tegasnya.
HNW juga terungkap fakta bahwa madrasah swasta juga keberatan terhadap pola rekrutmen PPPK guru.
Sebab, guru yang lolos PPPK justru dipindahkan dari institusi mengajarnya dari madrasah swasta ke negeri.
“Pengangkatan guru madrasah swasta ke dalam PPPK memang baik, tetapi tidak seharusnya memindahkan mereka dari institusi asalnya," terangnya.
HNW yang juga Ketua Badan Wakaf Pondok Gontor juga tengah memperjuangkan aspirasi pesantren, utamanya soal pentingnya sosialisasi UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren dan realisasi dana abadi Pesantren.
HNW juga mengusulkan agar Menteri Agama memaksimalkan sosialisasi UU Pesantren dan segera merealisasikan terwujudnya Dana Abadi Pesantren.
Untuk terlaksananya program penting itu, Hidayat kembali mendorong agar Direktorat Pesantren yang kini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ditingkatkan status organisasinya menjadi Direktorat Jendral Pesantren atau setara dengan Ditjen Pendidikan Islam.