HNW: Tidak Semestinya Menanggalkan TAP MPRS Larangan Ideologi Komunisme Dalam Draf RUU HIP
Jumat, 15 Mei 2020 – 22:41 WIB
![HNW: Tidak Semestinya Menanggalkan TAP MPRS Larangan Ideologi Komunisme Dalam Draf RUU HIP HNW: Tidak Semestinya Menanggalkan TAP MPRS Larangan Ideologi Komunisme Dalam Draf RUU HIP - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/05/08/wakil-ketua-mpr-hidayat-nur-wahid-foto-humas-mpr-90.jpg)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR
Sebagai informasi, RUU HIP telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inistiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu, dengan penolakan dari Fraksi PKS karena draf terakhir tidak memasukan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan untuk menyebarkan atau mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. RUU HIP tersebut rencananya akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada masa sidang DPR mendatang.(jpnn)