HNW: Tidak Semestinya Menanggalkan TAP MPRS Larangan Ideologi Komunisme Dalam Draf RUU HIP
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid MA, menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sudah bermasalah sejak awal.
Salah satu alasannya, karena tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.
Seperti, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan PKI sebagai Partai terlarang. Dan, melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Sementara dalam rancangan itu malah mencantumkan 8 TAP MPR lain sebagai dasar pembentukan RUU HIP. Padahal TAP-TAP tersebut tidak terkait langsung dengan (pengukuhan dan penyelamatan) haluan ideologi Pancasila.
Menurut HNW, RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi Bangsa dan Negara, hingga mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945.
Semuanya menyebut Sila Ketuhanan, dan tidak satupun yang menyebut sila atheisme apalagi Komunisme sebagai dasar atau ideologi Negara. Tetapi sudah terjadi 2 kali pemberontakan Partai Komunis Indonesia dengan ideologi komunismenya, untuk juga pada intinya mengubah Ideologi Negara yaitu Pancasila.
“Padahal sekarang kembali bermunculan fenomena penyebaran ideologi komunisme yang menjadi ancaman terhadap ideologi Pancasila,” kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (15/5).
Hidayat menyayangkan tidak dimasukkannya TAP MPRS tentang larangan ideologi komunisme sebagai dasar hukum RUU HIP. Padahal TAP MPRS ini masih berlaku dan bahkan ada turunannya.