Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Tolak Kebijakan Penghapusan Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19

Selasa, 23 Februari 2021 – 15:07 WIB
HNW Tolak Kebijakan Penghapusan Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota DPR Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menolak penghapusan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang disampaikan Kementerian Sosial melalui Surat Edaran Nomor.150/3/2/BS.01.02/02/2021.

Dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.

Menurut Hidayat, penghapusan itu tak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI yang sejak 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang empati kepada korban, apalagi yang sampai meninggal dunia akibat Covid-19, agar bisa menyantuni keluarga mereka.

Dia menyatakan penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.

“Pembatalan dana santunan sosial tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/2).

Padahal, lanjut Hidayat, anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar. Menurutnya, dalam setahun pandemi, hanya dibutuhkan Rp 518 miliar untuk santunan korban Covid-19 atau sebesar 0,07 persen dari total anggaran pemulihan ekonomi nasional 2021 yang jumlahnya naik menjadi Rp 688,23 triliun.

HNW, panggilan akrabnya, mengaku sudah mengkritik pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos, dan mendorong agar setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari tahun sebelumnya, saat peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021.

Sebab, ujar dia, faktanya korban meninggal dunia dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021 makin bertambah.

HNW menilai pembatalan dana santunan sosial itu tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News