HNW Tolak Kebijakan Penghapusan Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19
Pada 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 triliun. Namun, 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 triliun.
HNW menilai pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harus dilindungi, apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19.
Menurut dia, bandingkan dengan dana talangan pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 triliun.
Namun, di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19.
Padahal, dengan jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh pemerintah.
Hidayat tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran. Pasalnya, kata dia, seharusnya sejak awal Kemensos bisa mengusahakannya dari anggaran PEN yang pada 2021 naik menjadi Rp 688,3 triliun. Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4 persen.
Menurutnya, pengurangan anggaran bansos pada 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal dunia karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen negara kepada korban corona.
Itulah mengapa pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan Korporasi dan UMKM, yakni Rp 187,17 triliun.