HNW Tolak Rencana Pengenaan PPN untuk Sembako dan Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengkritik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah atau jasa pendidikan.
Usulan pengenaan PPN dimuat dalam draft revisi UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
UU tersebut sebelumnya diubah dengan UU Nomor 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Kebijakan ini akan sangat berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah yang perekonomiannya sedang dalam kondisi susah di era pandemi Covid-19," ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Politikus yang akrab disapa HNW itu juga menilai, rencana pengenaan PPN pada sembako dan sekolah tidak mencerminkan makna yang termaktub dalam Pancasila, terutama sila 'Kemanusiaan yang Beradab' serta 'Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia'.
"Masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak. Sedangkan para orang kaya diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0 persen untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi," katanya pada halalbihalal Ikatan Dai Indonesia (IKADI) di Jakarta.
Menurut HNW, pemerintah jangan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi, tetapi perlu berinovasi agar dapat melakukan kewajiban melindungi, memakmurkan dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia.
“Karena pandemi covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar rakyat menurun drastis. Semestinya pemerintah membantu rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu,” katanya.